Polisi Dalami 'Panglima Teroris' Peneror Bom Hotel Sparks

Pelaku peneror bom Hotel Sparks
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
- Ridwan (25 tahun), pelaku peneror bom di Hotel Sparks, Taman Sari, Jakarta Barat, akhirnya tiba di Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelumnya, Ridwan ditangkap di kampung halamannya di Aceh Utara, Sabtu malam lalu.


Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, mengatakan, dari pemeriksaan sementara Ridwan yang mengaku panglima teroris penegak Islam ini meneror bom hanya bermotif kebutuhan ekonomi, yakni meminta uang sebesar Rp40 Juta.


"Kalau dilihat pelaku bilang motifnya ekonomi, tetapi kita tidak percaya begitu saja pengakuan, kita masih didalami," ujar Heru di Mapolda Metro Jaya, Senin 2 Maret 2015


Heru menambahkan, saat meneror hotel tersebut, Ridwan mengancam telah menaruh bom di empat titik lokasi.


"Kemudian dia telepon kembali pihak hotel, bom tersebut sewaktu-waktu bisa meledak. Lalu dia mengancam lagi, kalau tidak mau meledak segera kirim uang Rp40 juta, serta jangan lapor polisi," katanya


Heru melanjutkan, selain menangkap Ridwan, beberapa ponsel juga ikut disita oleh polisi. Dari ponsel tersebut, nantinya akan diselidiki lebih dalam oleh polisi mengingat dirinya termasuk dalam keterlibatan teroris kelompok mana.


"HP yang didapatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya itu kita akan coba dalami tentang hubungan dengan siapa saja, nanti itu teknis penyidikan," kata Heru


Puing Pesawat yang Jatuh di BSD Diangkut ke Dua Kendaraan Berat
Sebelumnya, pengelola hotel sempat dihebohkan tentang adanya 4 titik ancaman bom pada kamis 26 Februari sore lalu. Polisi kemudian menurunkan tim Jihandak untuk menyisir lokasi. Setelah beberapa jam dilakukan penyisiran, bom ternyata tidak ditemukan sama sekali. (one)

Penilaian 236 Lahan Warga Dimulai, Santunan Tanah UIII Segera Cair

![vivamore="
Kata Jasa Marga soal Mutu Beton Tol MBZ Dituding Tak Penuhi Syarat
Baca Juga :"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya