Sumber :
- Ade Alfath
VIVA.co.id
- Abaikan keamanan dan keselamatan bangunan pengunjung, Mall Tebet Green disegel Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
"Jadi, kami hanya melaksanakan instruksi dari bidang pengawasan bahwa bangunan ini belum memiliki SLF (sertifikat laik fungsi)," kata Bayu Aji, Kepala Bidang Penindakan Dinas Tata Kota DKI Jakarta, Kamis 5 Maret 2015.
SLF, kata Bayu, adalah sertifikat yang menjamin bahwa bangunan tersebut aman dan mempunyai fungsi keselamatan.
Dengan disegel, Bayu mengatakan, seharusnya bangunan tidak boleh beroperasi hingga mempunyai SLF. Pihak pengelolapun di beri waktu 14 hari untuk melengkapi persyaratan.
"Seandainya nanti masih ada kegiatan, akan ada tindak lanjut, pengosongan paksa," kata Bayu.
Baca Juga :
840 Ribu Orang Indonesia akan Digembleng
Manajer Operasional PT WCSS, Eko Priyono, mengatakan bahwa saat ini sedang mengurus persyaratan tersebut. Dia tidak akan menyetop operasional mal karena merasa tidak ada masalah dengan keamanan bangunan maupun pengunjung.
"Saya pastikan nggak (berhenti), apa yg terancam dari sisi pengunjung, kita akan tetap beroperasi," kata Eko. (asp)![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Manajer Operasional PT WCSS, Eko Priyono, mengatakan bahwa saat ini sedang mengurus persyaratan tersebut. Dia tidak akan menyetop operasional mal karena merasa tidak ada masalah dengan keamanan bangunan maupun pengunjung.