Sumber :
- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menyita uang senilai miliaran rupiah dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Mujiono mengatakan, uang disita penyidik dari salah seorang saksi yang diperiksa penyidik.
"Kami juga sita uang senilai Rp1,5 miliar dari seorang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan kemarin," ujar Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 Maret 2015
Seperti diketahui, pada Selasa 10 Maret 2015 kemarin, polisi telah memeriksa dua saksi yakni, AU, Mantan Kasie Sarpras Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan YM, seorang Direktur salah satu perusahaan pemenang tender.
Sayanganya, Mujiono belum mau memberikan keterangan dari saksi atas nama siapa uang sebanyak itu disita.
"Pokoknya dari sesorang saksi, kemarin uang itu kita sita berupa
cash
bukan dari rekening," tambahnya
Baca Juga :
Kasus Korupsi di DKI, Ahok Enggan Disebut Lalai
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
[/vivamore]