Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mulai menerapkan sistem penerimaan pajak secara online pada bulan April 2015.
"April ini sistemnya akan
nyambung
," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 23 Maret 2015.
Ahok menuturkan, Kepala Dinas Pendapatan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo, secara teknis telah berhasil membangun sistem itu dalam waktu dua bulan ia menduduki jabatan barunya.
Seperti diketahui, sistem pajak online, walaupun sudah diwacanakan sejak lama, penerapannya selalu terhambat akibat adanya penentangan dari internal Pemprov DKI.
Penerapan sistem pajak secara online akan menghilangkan kemungkinan pemanipulasian data wajib pajak dan besaran aset atau penghasilan yang terkena karena pelaporan datanya tidak lagi dilakukan secara manual, namun secara otomatis dan langsung terintegrasi ke basis data milik Pemprov DKI.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
Baca Juga :
Siap-siap Daftar CPNS 2024, Ini Dia Soal Latihan serta Kunci Jawaban yang Bisa Anda Pelajari
E-Commerce Asing Akan Kena Pajak Lebih Besar
Aturan dibuat agar Indonesia dapat bersaing di MEA.
VIVA.co.id
15 Januari 2016
Baca Juga :