Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan jika terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan opsi terakhir jika Badan Anggaran DPRD DKI tak juga menyepakati Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penggunaan APBD 2015.
"Semalam kami kontak dengan ketua DPRD DKI Jakarta, arahnya mungkin Pergub. Pak Marzuki juga sudah telepon saya hari Jumat, tidak ada kesepahaman yang harus disamakan, sehingga mungkin Pergub," ujar Tjahjo Kumolo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015.
Baca Juga :
Polda Metro Ikut Susun Anggaran Pemerintah Ahok
Baca Juga :
Ahok Sudah ke Belanda, DPRD DKI pun Mau ke Sana
Ia menambahkan, apabila APBD tersebut sudah disahkan, maka harus segera diselesaikan agar anggaran itu berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Mendagri memberikan waktu selama tujuh hari untuk merundingkan APBD 2015. Hal itu ditentukan agar pelayanan publik tidak terhambat. Pada hari ini, 23 Maret 2015, diketahui merupakan batas akhir pembahasan anggaran tersebut dan harus sudah selesai.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Mendagri memberikan waktu selama tujuh hari untuk merundingkan APBD 2015. Hal itu ditentukan agar pelayanan publik tidak terhambat. Pada hari ini, 23 Maret 2015, diketahui merupakan batas akhir pembahasan anggaran tersebut dan harus sudah selesai.