Putusan APBD DKI 2015, Mendagri: Arahnya Lewat Pergub

Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan jika terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) merupakan opsi terakhir jika Badan Anggaran DPRD DKI tak juga menyepakati Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum penggunaan APBD 2015.


"Semalam kami kontak dengan ketua DPRD DKI Jakarta, arahnya mungkin Pergub. Pak Marzuki juga sudah telepon saya hari Jumat, tidak ada kesepahaman yang harus disamakan, sehingga mungkin Pergub," ujar Tjahjo Kumolo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 23 Maret 2015.


Menurutnya, Kemendagri dalam hal ini tidak mempermasalahkan apapun keputusan yang akan ditempuh nantinya. Yang pasti, kata dia, jangan sampai polemik ini menyandera anggaran DKI Jakarta.


"Satu hari pun jangan tersandera, karena menyangkut aparatur DKI Jakarta yang harus dibayarkan gajinya termasuk program kesehatan yang harus dioptimalkan baik pendidikan, infrastruktur, macet, banjir dan pembangunan rumah susun," kata Tjahjo.


Ia menambahkan, apabila APBD tersebut sudah disahkan, maka harus segera diselesaikan agar anggaran itu berjalan dengan baik.


Sebelumnya, Mendagri memberikan waktu selama tujuh hari untuk merundingkan APBD 2015. Hal itu ditentukan agar pelayanan publik tidak terhambat. Pada hari ini, 23 Maret 2015, diketahui merupakan batas akhir pembahasan anggaran tersebut dan harus sudah selesai.


![vivamore="
Baca Juga
:"]
Polda Metro Ikut Susun Anggaran Pemerintah Ahok

Rawan Diganti, Ahok Ubah Total Dokumen Rancangan untuk DPRD

Ahok Sudah ke Belanda, DPRD DKI pun Mau ke Sana
[/vivamore]
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo

Dana Bansos APBD DKI Dicoret, Djarot Lobi Tjahjo Kumolo

Padahal dana itu untuk membangun pelayanan publik.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2016