Sumber :
- VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Panitia khusus angket DPRD DKI Jakarta mengundang sejumlah ahli hukum tata negara dan komunikasi politik terkait dugaan pelanggaran Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Sesi keterangan ahli itu dijadwalkan pada Rabu-Jumat, 25-27 Maret 2015.
Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufik, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 24 Maret 2015, menjelaskan, untuk kategori pertama yang akan dipanggil adalah Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, dan salah seorang akademisi dari Institut Ilmu Pemerintahan (IIP). Sedangkan ahli komunikasi politik adalah Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Baca Juga :
PPP: Pak Harto Saja Bisa Lengser, Apalagi Ahok
Ongen mengatakan, pemanggilan para pakar hukum tata negara akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil.
"Nanti hasilnya diserahkan ke pimpinan. Rabu paripuna. Nanti keputusan di paripurna," ujar politisi Partai Hanura itu. (one)
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Nanti hasilnya diserahkan ke pimpinan. Rabu paripuna. Nanti keputusan di paripurna," ujar politisi Partai Hanura itu. (one)