- VIVAnews/Joseph Angkasa
"Pelakunya adalah orang tua, yang seharusnya memberikan perlindungan. Maka hukumannya diperberat dengan ditambah sepertiga dari ketentuan," ujar Asrorun saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 24 Maret 2015.
Asrorun juga meminta langkah darurat harus segera diambil, penanganan dan penyelematan terhadap anak harus dilakukan. Menurutnya, dinas kesehatan juga harus melakukan tindakan cepat untuk memberikan pengobatan dan pemulihan.
KPAI sendiri akan melakukan pengawasan dan monitoring agar penanganan kasus ini sesuai koridor hukum dan menjamin kepentingan terbaik buat sang anak.
"Harus ada pemberatan hukum, kalau jenis pidananya 9 tahun penjara maka ditambah sepertiga dari pidananya," ujar Asrorun.
Seperti diketahui, S (33) melakukan penyiksaan dengan menyeterika pipi kiri DA (10) yang merupakan anak tirinya. Dengan kasus tersebut, S kini diancam dengan pasal 351 junto pasal 80 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (ren)
![vivamore="Baca Juga :"]
[/vivamore]