Kejagung Tahan Tersangka Terakhir Kasus Korupsi TransJakarta

Pemprov DKI terima sumbangan bus TransJakarta
Sumber :
  • Fajar Ginanjar Mukti/ VIVAnews

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus akhirnya menahan Direktur Utama PT Korindo Motors, Chen Chong Kyeong. Chen merupakan tersangka terakhir dari kasus dugaan korupsi pada pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 milyar tahun anggaran 2013.

"Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan 14 April 2015," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, di Jakarta 26 Maret 2015.

Tony menuturkan, penahanan didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-29./F.2/Fd.1/03/2015.

Enam orang tersangka telah ditahan dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi diĀ  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekertaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu.

Hukuman Udar Pristono Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Kemudian, Dirut PT Ifani, Dewi Agus Sudiarso, Mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono, dan Direktur Utama PT Mobilindo Armada Budi Susanto. (ren)

![vivamore="
TransJakarta Pecat Sopir Pelaku Pelecehan Seksual
Baca Juga :"]
Parkir Sembarangan, 6 Unit Bus Transjakarta Ditilang

[/vivamore]
Mantan Kepala Dishub DKI Jakarta, Udar Pristono, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Hukuman Udar Pristono Diperberat, Jaksa Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi DKI perberat hukuman Udar menjadi 9 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2016