Dua Satpam Ini Malah Justru Mencuri di Tempat Kerja

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Dua satuan pengamanan atau satpam PT Nusantara Card Semesta (NCS), diringkus polisi lantaran mencuri di kantornya, Kamis 26 Maret 2015. Tersangka Erick Saputra, 35 tahun dan Samsul Bahri, 29 tahun, mengaku nekat mencuri handphone di perusahaan jasa pengiriman barang tersebut karena terdesak masalah ekonomi.

"Pengakuan pelaku, hasil curiannya dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolsek Metro Palmerah, Kompol Darmawan, Kamis 26 Maret 2015.

Kapolsek menerangkan kejahatan mereka terkuak setelah pegawai IT perusahaan resah karena kantornya sering kemalingan. Pegawai kantor tersebut sudah mencurigai perilaku para pelaku. Mereka kemudian mengintai kedua pelaku yang kepergok tengah beraksi di dalam kantor.

Pelaku yang tertangkap basah itu lalu digelandang ke petugas Polsek Palmerah untuk diberkas lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek. Dari hasil pemeriksaan, kata Darmawan, keduanya mengaku sudah empat kali beraksi. Mereka sukses menggondol sedikitnya 13 handphone dari kantor ekspedisi tersebut.

“Modusnya, pelaku sebelum mengambil (handphone) menutupi kamera CCTV kantor dan masuk ke dalam kantor dengan mengambil kartu akses milik salah satu karyawan,” ujar Darmawan.

Meski demikian, Darmawan mengatakan tidak semua handphone curian disita. Beberapa barang hasil curian itu telah dijual pelaku di sebuah lapak kaki lima.

Ketahuan Curi Motor, Pria Ini Jadi Bulan-bulanan Warga

"Beberapa barang bukti lainnya masih bisa diselamatkan. Karena pelaku masih menyimpannya di rumah," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

![vivamore="Baca Juga :"]

Ditangkap, Koordinator Anak-anak Mengemis di Blok M

[/vivamore]

Ilustrasi kekerasan pada anak.

Anak Korban Sindikat Pengemis Sudah di Rumah Aman

Jika bukan anak dari pelaku, akan dicari keluarganya.

img_title
VIVA.co.id
26 Maret 2016