Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- DPP organisasi pengusaha nasional angkutan bermotor di Jalan (Organda) terpaksa menaikan tarif angkutan umum sebesar 3 persen. Ketua DPP Organda, Eka Sari Lorena, menuturkan kenaikan tarif angkutan umum itu merupakan perimbangan dari naiknya harga bahan bakar minyak sebesar Rp 500 sejak Sabtu 28 Maret 2015.
"Komponen BBM sendiri memberikan kontribusi sebesar 38%-40% terhadap biaya operasional, sehingga jelas pengaruhnya ke biaya operasional bisa mencapai 3%", kata Eka kepada
VIVA.co.id
, Senin 30 Maret 2015.
Baca Juga :
Resmi Turun, Ini Harga Baru BBM
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
![vivamore="