Sumber :
- VIVAnews/ Erik Hamzah (Bekasi)
VIVA.co.id
- Polda Metro Jaya akan menindak tegas penyidik Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diteskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris SR yang diduga menggelapkan barang bukti berupa mobil Mini Cooper.
"Kami akan tindak tegas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 April 2015.
Baca Juga :
Momen Pratama Arhan Peluk Mesra Azizah Salsha Usai Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U-23
"Kami akan tindak tegas," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Unggung Cahyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu 1 April 2015.
Namun, Unggung mengaku belum mengetahui laporan anggotanya menggelapkan barang bukti. "Belum ada laporan dari Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan), tapi akan kami usut," kata Unggung.
Meskipun begitu, ia tidak akan memberi toleransi anggotanya jika terbukti melakukan hal tersebut. Ia akan memberikan sanksi yang sesuai dengan perbuatan penggelapan barang bukti.
Senada dengan pernyataan Unggung, Kepala Propram Polda Metro Jaya Kombes Janner Pasaribu juga mengaku belum menerima laporan terkait hal itu. Ia mengaku telah mengecek ke pelayanan dan pengaduan, tapi belum juga menemukan laporannya. "Baru ramai di pemberitaan saja, laporan belum ada," ujar Janner.
Janner pun menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut bila laporannya sudah diterima.
Diketahui sebelumnya, seorang pengusaha yang pernah menjadi tersangka sebuah kasus penipuan, Richard (33) melaporkan SR atas tuduhan penggelapan barang bukti yaitu sebuah mobil Mini Cooper. Tanda terima barang bukti sudah diberikan, namun mobil belum juga dikembalikan.
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, Unggung mengaku belum mengetahui laporan anggotanya menggelapkan barang bukti. "Belum ada laporan dari Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan), tapi akan kami usut," kata Unggung.