Gugatan Udar Ditolak, Kuasa Hukum: Dihukum 100 Tahun Saja

udar pristono jalani sidang lanjutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Hakim : Perbuatan Udar Pristono Kesalahan Administrasi
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak gugatan praperadilan Udar Pristono pada Senin 13 April 2015. Sejauh ini, belum ada upaya gugatan lain dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut.

Dakwaan Banyak Tak Terbukti, Udar Pristono Divonis 5 Tahun

Kuasa hukum Udar, Tonin Tahta Singarimbun, kecewa dengan keputusan pengadilan itu. Ia pun mengaku pasrah.

"Kami tidak akan mengadukan hakimnya ke Komisi Yudisial. Sudah capek, biarkan hukum berjalan," ujar Tonin usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 April 2015.

"Biar saja pak Udar dihukum 100 tahun atau hukum mati. Soalnya percuma kita ajukan apa-apa lagi kalau hukum tidak adil," tambahnya.

Sejak awal, menurut Tonin, dia sudah menduga bahwa gugatan kliennya digugurkan dan menduga banyak kriminalisasi terhadap kliennya.

"Sebagai pengacara saya mempunyai intuisi bahwa sidang gugatan praperadilan klien saya digugurkan sudah sejak seminggu lalu. Dalam kasus ini banyak kriminalisasi dan saya menduga kasus ini ada kongkalingkong hakim dengan penyidik," jelasnya. (ren)

Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar
![vivamore=" Baca Juga
:"]

[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya