Sidang Praperadilan, Udar Tantang Kejagung Munculkan Bukti

Sidang Udar Pristono Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Hakim : Perbuatan Udar Pristono Kesalahan Administrasi
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka pengadaan armada bus busway, yakin praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan karena ia menilai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung tanpa barang bukti.

Dakwaan Banyak Tak Terbukti, Udar Pristono Divonis 5 Tahun

"Sidang kali ini, berjalan dengan lancar besok dilanjutkan kembali. Saya dijadikan tersangka dengan tidak ada bukti, kami mau diperlihatkan seperti apa, bukti-bukti tidak jelas. Busway 2012 itu pas lelangnya dikawal BPKP kok," kata Udar di PN Jaksel, Ampera Raya, Senin 6 April 2015.
Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar


Menurut tersangka busway articulated (bus gandeng) paket I dan II Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun Anggaran 2012 itu, Kejagung tidak mampu menunjukan barang bukti atas sangkaan yang dijatuhkan kepadanya.


Karena menurut Udar, sebenarnya tidak ada kerugian apapun dalam proyek itu.


"Tidak ada kerugiannya, tapi kok ada saja. Tolong munculkan bukti-bukti itu. Tidak ada bukti-bukti yang cukup. Saya mengharapkan keterangan ini bisa dibuktikan. Karena memang  kerugiannya tidak ada  aliran dana," ujarnya.


Udar hadir di PN Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan permohonan sidang praperadilan kasus yang membelitnya.


Dalam praperadilan yang diajukannya, pihak Udar meminta hakim menerima atau mengabulkan permohonan dan membatalkan Surat Perintah Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Oidana Khusus Kejaksaan Agung RI nomor : Print-76/F.2/FD.1/09/2014 tanggal16 September 2014 paling lama empat jam setelah majelis hakim membacakan putusan.

Irwandi - Jakarta

![vivamore="
Baca Juga
:"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya