Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, tersangka pengadaan armada bus busway, yakin praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dikabulkan karena ia menilai dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung tanpa barang bukti.
"Sidang kali ini, berjalan dengan lancar besok dilanjutkan kembali. Saya dijadikan tersangka dengan tidak ada bukti, kami mau diperlihatkan seperti apa, bukti-bukti tidak jelas. Busway 2012 itu pas lelangnya dikawal BPKP kok," kata Udar di PN Jaksel, Ampera Raya, Senin 6 April 2015.
Menurut tersangka busway articulated (bus gandeng) paket I dan II Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tahun Anggaran 2012 itu, Kejagung tidak mampu menunjukan barang bukti atas sangkaan yang dijatuhkan kepadanya.
Karena menurut Udar, sebenarnya tidak ada kerugian apapun dalam proyek itu.
"Tidak ada kerugiannya, tapi kok ada saja. Tolong munculkan bukti-bukti itu. Tidak ada bukti-bukti yang cukup. Saya mengharapkan keterangan ini bisa dibuktikan. Karena memang kerugiannya tidak ada aliran dana," ujarnya.
Baca Juga :
Udar Pristono Didakwa Rugikan Negara Rp63 Miliar
Irwandi - Jakarta
![vivamore="
Baca Juga
:"]
[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Irwandi - Jakarta