Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Maraknya prostitusi online melalui media sosial atau sebuah website membuat pihak Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, dalam memberantas bisnis prostitusi ini.
"Sudah kita lakukan (bekerja sama dengan Kemenkominfo), untuk memblokir situs-situs yang diduga sebagai tempat prostitusi online," ujar Pejabat Sementara (Pjs) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Wudjanarko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 27 April 2015.
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian pada Jumat lalu menggerebek Apartemen Kalibata City dengan mengamankan satu orang tersangka dengan inisial nama FMH (25. FMH diduga sebagai mucikari yang menawarkan para gadis muda atau anak di bawah umur kepada pelanggan.
Selain menangkap FMH, polisi juga mengamankan enam PSK muda dengan umur antara 14 tahun sampai 20 tahun. Tarif yang ditawarkan FMH untuk memakai jasa para gadis muda ini berkisar antara Rp600 ribu-3 juta.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain menangkap FMH, polisi juga mengamankan enam PSK muda dengan umur antara 14 tahun sampai 20 tahun. Tarif yang ditawarkan FMH untuk memakai jasa para gadis muda ini berkisar antara Rp600 ribu-3 juta.