Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, diadukan ke polisi pada Selasa, 28 April 2015. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi, yang melaporkan Wali Kota, menjelaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi pada sebuah hotel di kawasan Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Hotel itu diduga melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 6 Tahun 2012.
“Hasil investigasi atau observasi saya di lapangan menemukan bahwa diduga hotel itu memang mungkin saja memiliki izin. Namun peruntukannya diduga melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW di wilayah tersebut," kata Jandi usai menyerahkan berkas laporan itu ke Polres Metro Tangerang.
Menurutnya, lokasi bangunan hotel itu terlihat berada pada kawasana zona merah. Lokasi masuk dalam kawasan perluasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Tadi hasil konsultasi ke bagian Reskrim, ini dianggap sebagai informasi awal, untuk nanti dilakukan observasi langsung ke lapangan. Untuk pelaporan yang juga dilengkapi berkas administrasinya telah saya sampaikan ke Staf Kapolres," katanya.
Baca Juga :
Kapolri: Bom Teras Kota Ancaman Biasa
Baca Juga :
Mal Teras Kota Serpong Diteror Ancaman Bom
"Dan di pasal tersebut juga menyebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," pungkasnya.
Saat hendak dikonfirmasi, Wali Kota sedang tidak berada di kantornya. "Pak Wali keluar dari jam 12 tadi," kata Zaki, seorang petugas keamanan di Gedung Puspemkota Tangerang.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri, mengaku belum mengetahui laporan itu secara resmi melainkan baru sebatas mendapat informasi rencana pelaporan. Kepala Bagian Informasi Pemerintah Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, pun mengatakan belum bisa memberikan keterangan.
Kusnaedi Baduy/Tangerang
Halaman Selanjutnya
"Dan di pasal tersebut juga menyebutkan, bahwa selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya," pungkasnya.