Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai kalang kabut dan mengeluh karena belum juga menerima gaji dan tunjangan meski Kementerian Dalam Negeri, telah mengesahkan peraturan gubernur besaran APBD DKI tahun 2015.
"Beberapa tanya sama saya. Istilahnya APBD kan sudah ada, tapi mereka belum dapat gaji, tunjangan juga belum dapat," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Senin 4 Mei 2015.
Heru menjelaskan, Pemprov DKI saat ini memang sudah memiliki besaran APBD senilai Rp69,28 triliun, sesuai dengan yang telah disetujui Kemendagri.
Namun, dana sebesar itu juga memang belum tersalurkan ke semua satuan kerja perangkat paerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
Heru beralasan belum semua SKPD mengirimkan surat penyediaan dana (SPD) yang merupakan syarat administrasi bagi BPKAD untuk bisa menyalurkan dana APBD.
Selain Sekwan, sebagian kecil SKPD juga masih belum mengajukan SPD-nya. Namun ia memastikan, beberapa SKPD utama seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, dan seluruh kelurahan serta kecamatan telah mengirimkan SPD-nya.
Ia memastikan Pemprov DKI akan mendahulukan pencairan anggaran untuk SKPD-SKPD itu. Hal itu dilakukan agar program pembangunan dan pembenahan DKI yang telah tertunda hingga lebih dari 5 bulan akibat adanya kisruh APBD DKI tahun 2015 bisa segera dilaksanakan.
"Yang lain saya pilah-pilah dulu. APBD kita ini istilahnya tinggal proses
administrasi untuk persiapan pencairannya," ujar Heru.
Halaman Selanjutnya
Selain Sekwan, sebagian kecil SKPD juga masih belum mengajukan SPD-nya. Namun ia memastikan, beberapa SKPD utama seperti Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, Dinas Bina Marga, Dinas Tata Air, dan seluruh kelurahan serta kecamatan telah mengirimkan SPD-nya.