Kadis Pendidikan: Buktikan Jika Retno Guru Baik

Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA.co.id - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, keputusan memecat kepala sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti sudah bulat. Meski, Retno dan sejumlah pihak menyatakan, surat pemberhentian tersebut tidak sah.

Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding

“Itu kan hanya interpretasi, boleh saja kalau ada yang bilang begitu,” ujar Arie ditemui saat melakukan peninjauan UN tingkat SD di SDN 01 Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2015.

Menurut Arie, rotasi kepsek dan jabatan merupakan hal yang sudah sangat sering dilakukan dan umum terjadi.

Mantan Kepala SMAN 3 Menang, Ahok: Retno Tuntut Apa Sih

“Menurut saya yang paling baik adalah agar dia bisa buktikan kalau dia adalah memang guru yang baik dan hebat jadi tidak ada pemecatan seperti ini. Kejujuran nomor satu,” ujar Arie menegaskan.

Sebelumnya, Retno Listyarti dicopot dari jabatannya sebagai Kepsek SMAN 3 Jakarta. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia ini dipecat gara-gara dianggap tidak berada di sekolah dan tak bertanggung jawab saat sekolahnya menggera UN. Retno malah memilih pergi memenuhi panggilan wawancara stasiun televisi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat pemberhentian yang diterimakan secara langsung oleh Retno pada tanggal 11 Mei 2015.

MOS, Hentikan Tindak Kekerasan di Sekolah!

Sementara menurut Retno, pada surat tersebut tertulis tanggal dikeluarkannya surat adalah 7 Mei 2015, dan pada tanggal 8 Mei 2015 telah dilakukan pelantikan Kepala Sekolah SMAN 3 yang baru.

“Tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada saya,” ujar Retno saat menggelar konferensi pers, Minggu, 17 Mei 2015 kemarin.

Merasa diperlakukan tidak adil, Retno bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana untuk datang ke Balai Kota dan bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Mereka menemui Ahok guna melakukan klarifikasi dan meminta keadilan.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya