Ombudsman Tangani Pemecatan Retno Listyarti

Retno Listyarti
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA.co.id - Ombudsman RI akan menangani laporan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.

Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan

Mengutip keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 19 Mei 2015, ORI berjanji akan menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) tersebut.

“Kita siap menindaklanjuti laporan ini. Seperti biasanya akan kita klarifikasi kedua belah pihak,” ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso usai menerima laporan dari Retno Listyarti di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno

Ombudsman akan menelusuri ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam pemberhentian tersebut. “Kemungkinan maladministrasi itu selalu ada. Tinggal bagaimana kita mencocokkan fakta apakah sanksi pencopotan itu sudah proporsional dengan kesalahan yang dilakukan pelapor,” ujarnya.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Retno, pada tanggal 13 April 2015, pukul 06.00  dia memenuhi undangan talkshow di salah satu stasiun televisi swasta di SMAN 2 Jakarta. Bersamaan dengan itu sedang berlangsung Ujian Nasional (UN) tingkat SMA. Padahal, Retno, sebagai Kepala Sekolah merupakan penanggung jawab UN di SMAN 3 Jakarta.

Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!

Undangan talkshow tersebut menjadi alasan Kasudin Diknas Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil Retno Listyarti. Melalui Bidang SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Retno diperiksa selama tujuh jam dan dituduh mangkir dari tugas penanggung jawab UN.

Hingga pada tanggal 27 April 2015, Retno melayangkan surat permohonan maaf sekaligus klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Tak kunjung dibalas, sampai pada tanggal 11 Mei 2015, Retno menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta berdasarkan SK Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015.

“Saya merasa keberatan dengan SK Kepala Dinas Pemprov DKI. Karena saya hanya meninggalkan sekolah sebelum UN dilaksanakan dalam waktu satu jam saja. Bahkan sebelum bel tanda ujian dimulai berbunyi saya sudah sampai di SMAN 3,” ujar Retno saat melapor ke Kantor Ombudsman, Selasa 19 Mei 2015.

Menurut Retno, sanksi yang ia terima tidak proporsional. Pasalnya, dia sudah melaksanakan tugasnya mengambil soal ujian dan mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Bidang Kurikulum.

“Tidak ada dampak negatif akibat saya izin menghadiri wawancara tersebut. Apakah sanksi yang saya dapat ini sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat? Toh saat UN berlangsung saya sudah berada di SMAN 3 Jakarta. Rangking UN SMAN 3 juga mengalami peningkatan yang signifikan.”

Kini Retno menjadi salah satu pengajar di SMAN 13 Jakarta. Mantan Kepala Sekolah yang pernah aktif dalam gerakan antikorupsi di SMAN 76 itu mengajar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah yang berada di Kotamadya Jakarta Utara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya