Perjuangan Retno Pertanyakan Pemecatannya

Retno Listyarti
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi Retno Listyarti

VIVA.co.id - Tanggal 13 April 2015, pukul 06.00 WIB Retno Listyarti yang kala itu masih menjabat Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta memenuhi undangan talkshow di salah satu stasiun televisi swasta di SMAN 2 Jakarta. Padahal, saat itu juga tengah berlangsung Ujian Nasional (UN) tingkat SMA. Sebagai Kepala Sekolah, Retno merupakan penanggung jawab UN di SMAN 3 Jakarta.

Undangan talkshow itulah yang kemudian digarisbawahi Kepala Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memanggil Retno Listyarti. Melalui Bidang SDM Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Retno diperiksa selama tujuh jam. Mantan Kepala Sekolah SMAN 76 itu dituduh mangkir dari tugas penanggung jawab Ujian Nasional 2015.

Hingga tanggal 27 April 2015, Retno melayangkan surat permohonan maaf sekaligus klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama. Surat tak kunjung dibalas, sampai pada tanggal 11 Mei 2015, Retno malah menerima surat pemberhentian dirinya sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta. Pemecatannya tertera pada Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta Nomor 355 Tahun 2015.

“Saya merasa keberatan dengan SK Kepala Dinas Pemprov DKI. Karena saya hanya meninggalkan sekolah sebelum UN dilaksanakan dalam waktu satu jam saja. Bahkan sebelum bel tanda ujian dimulai berbunyi saya sudah sampai di SMAN 3,” ujar Retno saat melapor ke Kantor Ombudsman, Selasa 19 Mei 2015.

Retno bahkan menganggap sanksi yang ia terima tidak proporsional. Di hari pelaksanaan UN, kata Retno, dirinya sudah melaksanakan tugasnya mengambil soal ujian dan mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Bidang Kurikulum.

“Tidak ada dampak negatif akibat saya izin menghadiri wawancara tersebut. Apakah sanksi yang saya dapat ini sesuai dengan kesalahan yang saya perbuat? Toh saat UN berlangsung saya sudah berada di SMAN 3 Jakarta. Ranking UN SMAN 3 juga mengalami peningkatan yang signifikan.”

Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI siap memproses laporan mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti.

“Kita siap menindaklanjuti laporan ini. Seperti biasanya akan kita klarifikasi kedua belah pihak,” ujar anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Budi Santoso usai menerima laporan dari Mantan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta Retno Listyarti di Kantor Ombudsman, di kawasan Kuningan, Selasa 19 Mei 2015.

Menindaklanjuti laporan Retno, Ombudsman akan menelusuri ada tidaknya dugaan maladministrasi dalam pemberhentian tersebut.

“Kemungkinan maladministrasi itu selalu ada. Tinggal bagaimana kita mencocokkan fakta apakah sanksi pencopotan itu sudah proporsional dengan kesalahan yang dilakukan pelapor.”

Sehari sebelumnya, Minggu 17 Mei 2015 dalam konferensi pers bersama LBH Jakarta, Retno juga berencana menggugat tindakan pencopotannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merespons niat Retno, Gubernur Jakarta Basuki Thahaja Purnama menganggap Retno telah bermain politik. Namun, Ahok tetap akan membiarkan Retno melakukan semua tindakan yang dianggapnya sebagai proses hukum.

Padahal, menurut Ahok, keputusan Dinas Pendidikan DKI mencopot Retno Listyarti dari posisinya sebagai kepala SMAN 3 Jakarta tidak bisa digugat.

"Apanya yang mau digugat? Lucu kan. Memangnya kepala sekolah itu jabatan?" ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, Gedung Logistik PT. PAM Lyonaisse Jaya, Karet, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Mei 2015.

Pemprov DKI tetap beranggapan Retno memiliki banyak tugas tambahan; menjadi kepala sekolah dan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Ahok mengatakan, pencopotan Retno dilakukan agar dia bisa kembali fokus kepada tugas utamanya sebagai guru PNS yang mengajar dan mendampingi muridnya.

"Kalau Anda memilih tugas tambahan Anda sebagai Sekjen, ya, sudah. Tapi Anda jangan jadi kepala sekolah kalau begitu. Anda tetap saja jadi guru," kata Ahok.

Maksimalkan Wewenang Kepala Dinas

Kadisdik DKI Enggan Tanggapi Gugatan Eks Kepsek Retno

Ahok menyerahkan sepenuhnya proses pemberian sanksi terhadap Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti, kepada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Ahok menyebut Retno bisa saja diberi sanksi tidak boleh menjabat sebagai kepala sekolah. "Kalau menurut peraturan, menurut Kepala Dinas Pendidikan, enggak boleh jadi kepala sekolah lagi," kata Ahok kepada wartawan ditemui di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu, 18 April 2015.

Ahok mengatakan, kehadiran Retno di SMAN 2 tidak dibenarkan meski dia menyebut kedatangannya mewakili tempatnya berorganisasi, Sekretaris Jenderal Forum Serikat Guru Indonesia.

Kepentingan sekolahnya, ujar Ahok, harus tetap didahulukan. Ahok bahkan mempertanyakan Retno yang juga diketahui menerima permintaan wawancara langsung dengan sebuah stasiun televisi tentang pelaksanaan Ujian Nasional SMA/MA 2015.

"Dia tulis pada saya saya tiba kembali pukul 07.26 WIB. Itu, mah, anak-anak sudah masuk, 07.30 WIB sudah teng, mulai. Anak-anak jam 07.00 WIB sudah masuk, sudah ngisi-ngisi. Apakah begitu penting wawancara TV."

Retno Listyarti merupakan Kepala Sekolah yang tak hanya menjalankan tugas profesionalnya saja. Sepak terjangnya di jagad pendidikan terbilang mumpuni. Sebut saja dia sebagai penerima penghargaan Internasional Toray Foundation, Jepang, dalam bidang sains; pemenang lomba Menulis Esai Pendidikan dari PDIP (2010); penerima award sebagai pejuang anti korupsi dari ICW (2011); penerima award Pendidik Islam Terbaik tingkat Nasional dari UNJ (2013); dan penerima LBH Award sebagai Pejuang HAM dari LBH Jakarta (2013).

Ketua Serikat Guru Indonesia (Segi) Jakarta, Heru Purnomo, mengatakan, Retno pernah mengembalikan sisa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp400 juta pada akhir 2014. Gerakan antikorupsi itu dilakukan Retno dengan menggagas pembuatan website www.sman76jakarta.sch.go.id.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti.

Mantan Kepsek Retno Tolak Dalil Disdik DKI soal Pencopotan

"Hari ini pembacaan replik, kami memberikan jawaban kepada mereka".

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2015