Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Pasangan suami istri penelantar anak di perumahan di Cibubur mengakui bahwa mereka sudah cukup lama rutin mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Dari pengakuannya, mereka sudah 6 bulan ini mengonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto, Senin 18 Mei 2015.
Eko mengatakan, penyidik tidak begitu saja mempercayai pengakuan pasangan itu. Penyidik juga melakukan pemeriksaan air seni keduanya.
"Kita kan terima pelimpahan dari Direktorat Kriminal Umum hari Jumat malam, labnya tutup. Sabtu dan Minggu juga tutup, sehingga tes urinenya nanti di Labfor Bareskrim Polri, besok Senin," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat 15 Mei 2015, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah dan menemukan satu paket sabu di rumah pasutri penelantar anak, Utomo Permono dan Nurindria Sari, di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua Blok E8 No 37 Cibubur.
Baca Juga :
Daftar Panjang Kekerasan Anak, Ini Penyebabnya
KPAI Minta Marinir Pengeroyok Bocah Dihukum Berat
Terancam hukuman penjara 5 hingga 7 tahun
VIVA.co.id
13 Januari 2016
Baca Juga :