Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempidanakan siapa saja pejabat dan pegawai negeri sipil DKI yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dan ijazah hasil pembelian.
"Jika ada yang menggunakan ijazah palsu bisa diperkara pidanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika, Kamis 28 Mei 2015.
Untuk menemukan siapa saja pejabat dan PNS yang dicurigai menggunakan ijazah palsu, BKD kini tengah melakukan pemeriksaan data seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
"Saat ini sedang berjalan, untuk PNS yang lama sampai sekarang belum ditemukan. Kalau nanti ada pengaduan akan langsung kami cek," ujar Agus.
Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan data itu, BKD akan memeriksa dengan mencocokkan antara nama dan gelar yang ada di ijazah dengan data yang ada di perguruan tinggi tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
Baca Juga :
Polisi Tangkap Pembuat Ijazah Palsu
Gara-gara Produksi Ijazah Palsu, Pria Ini Disangka Teroris
Rumahnya diintai polisi semenjak dapat laporan warga.
VIVA.co.id
18 Januari 2016
Baca Juga :