Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempidanakan siapa saja pejabat dan pegawai negeri sipil DKI yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dan ijazah hasil pembelian.
"Jika ada yang menggunakan ijazah palsu bisa diperkara pidanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika, Kamis 28 Mei 2015.
Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan data itu, BKD akan memeriksa dengan mencocokkan antara nama dan gelar yang ada di ijazah dengan data yang ada di perguruan tinggi tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.
"Kalau di universitas tidak ada datanya, berarti kemungkinan palsu," katanya.
Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan data akan dilakukan dari berbagai macam aspek, termasuk proses wawancara terhadap calon PNS.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kalau di universitas tidak ada datanya, berarti kemungkinan palsu," katanya.