Pemprov Ancam Pidanakan PNS DKI Pengguna Ijazah Palsu

Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempidanakan siapa saja pejabat dan pegawai negeri sipil DKI yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dan ijazah hasil pembelian.


"Jika ada yang menggunakan ijazah palsu bisa diperkara pidanakan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI, Agus Suradika, Kamis 28 Mei 2015.


Untuk menemukan siapa saja pejabat dan PNS yang dicurigai menggunakan ijazah palsu, BKD kini tengah melakukan pemeriksaan data seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.
Kasus Ijazah Palsu, Rektor Berkley Jadi Tersangka


Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Walikota Depok Siap Diperiksa
"Saat ini sedang berjalan, untuk PNS yang lama sampai sekarang belum ditemukan. Kalau nanti ada pengaduan akan langsung kami cek," ujar Agus.

Kemenristek Ingatkan KPU Periksa Ijazah Calon Kepala Daerah

Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan data itu, BKD akan memeriksa dengan mencocokkan antara nama dan gelar yang ada di ijazah dengan data yang ada di perguruan tinggi tempat dikeluarkannya ijazah tersebut.


"Kalau di universitas tidak ada datanya, berarti kemungkinan palsu," katanya.


Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan data akan dilakukan dari berbagai macam aspek, termasuk proses wawancara terhadap calon PNS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya