Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Pedangdut S menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 Juni 2015. Dia dimintai keterangan selama lebih empat jam oleh penyidik Polisi seputar laporan seorang warga yang menuduh S melakukan pelecehan seksual.
Namun, S tidak ditahan karena statusnya masih sebagai saksi terlapor. Polisi pun belum menetapkan pelantun tembang Bujang Merana itu sebagai tersangka.
Baca Juga :
Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Namun, S tidak ditahan karena statusnya masih sebagai saksi terlapor. Polisi pun belum menetapkan pelantun tembang Bujang Merana itu sebagai tersangka.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), dan tidak ditahan semalam. Statusnya saat ini masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2015.
S sebelumnya dilaporkan oleh N, inisial orang tua gadis berinisial TAP, yang diduga menjadi korban pencabulan. N melapor ke polisi karena curiga S melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya di suatu kantor rumah produksi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
N juga melakukan visum terhadap putri keduanya itu untuk melengkapi berkas-berkas pemeriksaan.
A, seorang pemimpin rumah produksi yang menemani S dalam pemeriksaan, mengatakan bahwa temannya diperiksa terkait laporan pencabulan yang diduga terjadi pada sekitar Desember 2014. "Bedanya, dilaporkan ke saya tanggal 2 bulan 12 kejadiannya. Kata Ibu Kanit (AKP Nunu), sebelum bulan 12," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka), dan tidak ditahan semalam. Statusnya saat ini masih saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2015.