Masuk ke Indonesia, Empat Buronan China Dibekuk

WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
- Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus empat orang buronan negera China. Keempat pelaku penipuan ini diketahui melakukan kejahatan dengan nilai jutaan dolar.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti, mengatakan penangkapan ini hasil kerja sama dengan kepolisian China.
Stasiun Berita BBC Jadi Korban Serangan Siber


''Empat pelaku ditangkap, semacam penipuan kontrak, nilainya, jutaan dollar terhadap rekan bisnisnya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Minggu 7 Juni 2015.


Empat pelaku tersebut masing-masing menipu dengan kerugian yang berbeda-beda di negara asalnya di Tiongkok. Pelaku berinisial ZP melanggar perkara penipuan dengan kerugian USD1 juta dolar, CSW menipu sebesar USD2 Juta dollar, LQ USD10 ribu dolar, dan LC USD300 ribu dolar.


Penangkapan ini juga menindaklanjuti surat dari kedutaan besar Republik Rakyat Tiongkok perihal permohonan pencarian dan penangkapan DPO sebanyak 22 orang yang melakukan kejahatan keuangan atau penipuan.


''Ini merupakan kewajiban Interpol bekerjasama dengan polisi negara lain, jadi apabila ada pelaku Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, akan ada perlakuan yang sama," ujar Krishna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya