Relawan Ahok Mulai Kumpulkan KTP untuk Pilkada DKI 2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Sekelompok warga DKI Jakarta menghimpun diri dalam sebuah komunitas yang disebut Teman Ahok. Komunitas itu dibentuk untuk mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Teman Ahok kini sedang bergerilya mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) warga DKI untuk digunakan sebagai syarat bagi Ahok untuk maju dari jalur perseorangan dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.


Komunitas yang pada mulanya terbentuk untuk mendukung Ahok saat menghadapi kisruh APBD DKI tahun 2015 dengan DPRD DKI itu membangun sebuah laman komunitas, yakni Temanahok.com. Laman itu dapat dimanfaatkan warga yang hendak menyatakan dukungannya bagi Ahok untuk maju sebagai calon independen.


"Temanahok.com berdiri bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (current) atau yang akrab disapa Ahok untuk dapat memerangi oknum-oknum yang dapat melakukan penyalahgunaan kekuasaan," demikian tertera di halaman 'About Us' laman itu, seperti saat diakses
VIVA.co.id
pada Senin, 8 Juni 2015.


Warga yang hendak memberikan dukungan, bisa mengunduh formulir dukungan yang bisa didapat di halaman 'Kumpulkan KTP' pada laman itu, kemudian mencetak dan mengisi Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.


Warga juga diminta mengisi Surat Pernyataan Hanya Mendukung Satu Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilgub DKI yang juga disertakan dalam formulir yang diunduh.


Setelah selesai mengisi semua kolom yang diperlukan, warga kemudian diminta mengirimkan atau mengantar langsung formulir tersebut ke alamat Sekretariat Teman Ahok di Komplek Graha Pejaten Nomor 3, Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510. Dalam paket formulir yang dikirimkan, warga juga diminta untuk mengirimkan sebuah fotokopi KTP sebagai bentuk nyata dukungan mereka terhadap Ahok.


"Pengumpulan KTP tidak bisa mengirim KTP lewat email atau online. Semua harus memiliki keabsahan dalam bentuk cetak (
hardcopy
)," demikian tertera dalam mukadimah formulir.


Seperti diketahui, akibat mengundurkan diri dari Partai Gerindra, Ahok kini tidak memiliki dukungan dari partai politik mana pun bila ingin melaju di Pilkada DKI tahun 2017. Bila tak ada parpol yang kembali meminangnya, Ahok diperkirakan maju melalui jalur perseorangan atau independen.


Sementara itu Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 mengatur bahwa calon perseorangan yang hendak mengikuti pilkada dalam rangkaian pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 hingga 2018 harus memenuhi persentase jumlah dukungan tertentu yang disesuaikan jumlah penduduk di provinsi daerah yang akan dipimpinnya.


DKI Jakarta yang memiliki penduduk di kisaran 10 juta jiwa, terikat oleh peraturan yang tertera dalam Pasal 9 ayat (c) dari PKPU itu yang mempersyaratkan bahwa jumlah dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon yang bersangkutan sebelum dapat melaju dalam pilkada adalah sedikitnya 7,5 persen.


Ahok telah menyatakan bila rakyat Jakarta memang kembali menginginkannya untuk maju di Pilgub yang akan dilaksanakan pada Februari 2017 itu, maka rakyat sendiri yang harus bergerak untuk membuat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.


2.000 Santri Banten Ikut Ramaikan Aksi 4 November di Jakarta
"Biar rakyat
aja
Zikir Penyejuk Demo Tangkap Ahok
yang
kumpulin
Jumat Siang, Hujan Disertai Petir Guyur Pendemo 4 November
dukungannya sendiri, pusing amat. Kalau kamu mau saya jadi gubernur kamu, ya, kamu yang gerak, dong," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat, 29 Mei 2015.
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono

Pengganti Ahok Minta Demonstran Tak Terprovokasi

Pendemo boleh unjuk rasa asalkan tertib.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016