Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tidak akan ada lagi istilah tunjangan kerja daerah (TKD) dinamis dan statis. Kini istilah pengupahan tambahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) DKI itu cukup hanya disebut dengan istilah TKD saja.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suardika mengatakan, penghapusan istilah dinamis dan statis itu diputuskan sesuai dengan arahan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
BKD telah mempersiapkan sistem penilaian alias grading berdasarkan FES (Faktor Evaluasi Sistem).
"Maka semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda (Sekretaris Daerah),"jelasnya.
Diinformasikan, per-satu poin dalam grading akan dihargai sebesar Rp 18.000 keseluruhan total poin akan dikalikan dengan nominal tersebut dan dibayarkan kepada PNS per-bulannya.
"Awal bulan akan dibayarkan uang mukanya, sisanya berarti akhir bulan. Besaran yang diterima beda-beda, nanti kita buat Pergub baru soal TKD ini," katanya.
Halaman Selanjutnya
"Maka semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda (Sekretaris Daerah),"jelasnya.