WN Korea Selatan Pembuat Tempat Karaoke Diringkus

Imigrasi tangkap WN Korea pembuat tempat karaoke
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Delapan Warga Negara Korea Selatan yang bekerja sebagai pembuat tempat karaoke terjaring dalam operasi lapangan yang dilakukan Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2015.

Ditangkap Imigrasi, Warga Nigeria Mengaku Pemain Bola

Mereka ditangkap di Kawasan Melawai, Jakarta Selatan. Kedelapan WN Korsel ditangkap karena menyalahi dokumen kedatangan ke Indonesia dengan visa kunjungan wisata.

Delapan orang tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 24 Mei bulan lalu. Namun, dalam dua minggu belakangan ini mereka malah bekerja sebagai pembuat tempat karaoke dalam sebuah gedung. Setelah melakukan pemantauan di lokasi, akhirnya petugas Imigrasi menangkap para WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Cucu Koswala, mengatakan, mereka menjadi target operasi dan telah dilakukan pengintaian sejak seminggu terakhir.

Tahanan Warga Asing Kebanyakan, Pihak Imigrasi Kewalahan

Imigrasi, kata dia, sedang melakukan pendalaman untuk mencari tahu siapa orang yang ā€ˇmendatangkan mereka untuk menjadi pekerja sebuah karaoke. Delapan orang WN Korea Selatan yang diamankan yaitu Jong Sik (56), Intaek (57), Jungwan (60), Youngjin (39), Jaewon (40), Keedon (40), Gyutae (60) dan Euljin (60).

"Mereka datang ke Indonesia pada tanggal 24 Mei 2015 melalui Bandara Soekarno Hatta dengan visa kunjungaan wisata, tapi mereka menyalahgunakan visanya," ujar Cucu di kantornya, Jumat, 19 Juni 2015.

Dari tempat penggerbekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan alat yang didatang dari luar negeri.

"Untuk alat berat kita kerjasama dengan bea cukai untuk mengidentifikasi alat-alat yang digunakan para WNA itu," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti dan mencari dalang yang diduga ada keterlibatan orang Indonesia yang mempekerjakan mereka secara ilegal.

"Siapa orang yang Merekrut mereka bekerja scara ilegeal sedang kami dalami," katanya lagi.

Menurut dia, Pemeriksaan semetara kuat duggaan mereka melakukan pelanggaran keimgrasian. "Mereka akan dideportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Kalau ditemukan akat bukti yang cukup sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
mereka dapat di ancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ujar Cucu.

Bebas Visa, Jumlah WNA ke Indonesia Naik 19 Persen
Kepala kantor Imigrasi kelas I Khsusus Jakarta Selatan

Buka Praktik Kecantikan Ilegal, Dua Warga Korea Dibekuk

"Iya, kami amankan dua Warga Negara Korea selatan."

img_title
VIVA.co.id
10 April 2016