- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Sebanyak 30 orang calo yang sedang beraksi menawarkan jasa mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diringkus polisi, Jumat, 26 Juni 2015.
Kepala Polisi Sektor Pasar Minggu, Komisaris Polisi Doddy, mengatakan, anggotanya mengamankan 30 orang calo tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka mengeluhkan aksi calo tersebut yang menyebabkan kemacetan parah di Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Hari ini kebetulan ada sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kalau terjadi kemacetan yang cukup parah karena ada aksi calo tilang di sepanjang Jalan Ampera Raya," ujar Doddy di Polsek Pasar Minggu.
Lebih lanjut, Doddy menuturkan, modus yang dikeluarkan para calo dalam mencari mangsa dengan melambaikan kertas berwarna merah kepada setiap pengendara yang melintas.
"Sebagian juga ada yang di dalam secara sembunyi-sembunyi," kata dia.
Sementara itu, 30 orang calo tersebut didata dan hanya diberikan pembinaan oleh pihak Polsek Pasar Minggu. Dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulanginya lagi. Setelah itu mereka dipersilakan untuk pulang.
"Mereka hanya kita data. Sudah buat penyataan. Dan kita berikan pembinaan," jelas Doddy.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat menyayangkan hal tersebut terjadi. Meskipun sampai kecolongan dengan adanya akses calo untuk mengambil SIM atau STNK pada sidang tilang di PN Jakarta Selatan.
"Pengadilan tidak membenarkan hal seperti ini. Setiap orang yang melanggar lalu lintas yang kena tilang silakan ke pengadilan untuk mengambil sendiri, dan atau bisa diwakili dengan cara memberikan kuasa kepada orang yang diwakilkan," ujarnya. (one)