Polisi Seret Remaja Pembunuh Adik ke Peradilan Anak

Pembunuhan Ciledug
Sumber :

VIVA.co.id - Teka teki pembunuhan sadis terhadap remaja kecil bernama Putri Mariska Sakinah warga Ciledug, Kota Tangerang akhirnya terungkap.

Dalam penyelidikan polisi diketahui, Putri ternyata digorok secara sadis oleh kakak laki-laki kandungnya sendiri, berinisial MR.

Kasus pembunuhan Putri terungkap, tapi penyidik tak lantas bisa menjerat pelakunya dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Karena, MR sang pembunuh saat ini masih berstatus anak di bawah umur, saat pembunuhan itu dilakukannya, ia masih berumur 15 tahun.

Awal Gangguan Jiwa Pembunuh Adik Kandung di Ciledug

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, hanya ada satu cara yang akan ditempuh polisi untuk menuntaskan kasus pembunuhsan sadis ini yakni dengan menggunakan sistem peradilan anak.

"Karena tersangka berumur 15 tahun, sehingga nanti penyidik akan koordinasi dengan KPAI dan instansi terkait," jelas Iqbal di Mapolda Metro Jaya. Senin 29 Juni 2015.

Setelah berkoordinasi dengan KPAI dan instansi terkait, pihak kepolisian akan segara mengirim tersangka ke Lapas (Lembaga Permasyarakatan) anak di Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, Polisi sudah menetapkan MR sebagai tersangka karena sudah membunuh adiknya P. Penetapan MR sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain P dan MR di rumah tersebut saat kejadian.

Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah P dan MR. Selain itu, setelah dilakukan uji lab, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat MR.

Ketiga, yakni keterangan langsung dari MR. Remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.

Sementara, akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. MR diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara MR sendiri karena masih di bawah umur, penahanannya tidak akan disatukan dengan penahanan orang dewasa dan sesuai UU peradilan anak saat pemeriksaan nantinya akan didamping ibunya dan ada pengacara serta ada PTP2A.

Sebelumnya MR (15) mengaku dia dan adiknya, P (13) diserang seseorang tak dikenal di rumah mereka di Kampung Duku Jalan Masjid Al Baido, RT 3/5, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pada Minggu 7 Juni 2015 sore.

Akibatnya penusukan tersebut, P tewas dengan luka gorok di leher dan MR sempat kritis akibat lehernya terluka.

rekontruksi pembunuhan Baety

Begini Cara Pembunuh Menghabisi Nyawa Wartawati Baety

Kerabat korban yang ikut menyaksikan sempat terpancing emosi.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2015