Polisi Ungkapkan 'Bisikan Jin' ke Rizki untuk Bunuh Putri

Ilustrasi Pembunuhan
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Pembunuh Putri, remaja berusia 13 tahun yang tinggal di Ciledug, sudah terungkap. Kakak dari Putri, yaitu Rizki (15), adalah pembunuh dari adiknya sendiri.

Awal Gangguan Jiwa Pembunuh Adik Kandung di Ciledug

Rizki mengaku kepada penyidik, membunuh adiknya setelah mendapatkan bisikan gaib. Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo, menjelaskan kronologi kejadian menurut pengakuan tersangka.

"Jadi begini. Dia (Rizki) sehabis pulang dari Masjid melihat rumah dalam keadaan kosong. Di rumah yang ada hanya korban P (Putri). Pada saat dia masuk di dalam rumah, dia melihat P baru keluar dari kamar mandi mengenakan handuk. Pada saat itulah, menurut keterangan dia, ada timbul bisikan setan, 'saatnya ini, saatnya ini kamu bunuh adikmu. Kalau kamu gak bunuh adikmu, kamu juga akan dibunuh, dan keluarga kamu akan dibunuh'," jelas Sutarmo, Minggu 28 Juni 2015.

Gila, Kakak Pembunuh Adik Kandung di Ciledug Tak Ditahan

Setelah mendapatkan 'bisikan' tersebut, Rzki melihat ada pisau di depan, dan langsung diambil dan dihujamkan ke adiknya.

"Adiknya sempat melakukan perlawanan, sehingga tangannya terluka menahan pisau. Ada luka di jarinya. Analisanya menahan pisau. Kemudian P terjatuh. Nah ketika terjatuh, dia potong lehernya. Kan namanya anak, dia baru umur 13 tahun, dia dalam keadaan telanjang, nah itu kan gak bisa melawan karena nutupin tubuhnya," ujar Sutarmo.

Polisi Seret Remaja Pembunuh Adik ke Peradilan Anak

Setelah Putri terjatuh, Rizki kemudian menggorok leher adiknya hingga nyaris putus.

"Setelah itu, dia melihat darah di pisau, menurut keterangan dia, ada bisikan setan lagi. 'Kamu tusuk, kamu tusuk diri kamu'. Dia tusuk lah pisau ke leher. Dari depan dengan tangan kanan ke leher kanan. dari atas ke bawah," ungkap Sutarmo.

Lebih lanjut, Sutarmo mengatakan, Setelah R tancapkan pisau di lehernya, dia merasa sakit, kemudian dia cabut dan minta tolong. Tetangga yang mendengar teriakan minta tolong segera masuk ke dalam rumah.

"Ketika mendengar R minta tolong dan masuk, tidak terlihat ada orang lain kecuali R. Ini kan saksi menguatkan, bahwa pembunuhnya adalah R," tutur Sutarmo.

Selanjutnya...tiga alat bukti...

Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan, Polisi menetapkan Rizki sebagai tersangka karena sudah membunuh adiknya. Penetapan Rizki sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti.

Pertama, keterangan dari saksi-saksi yang tidak melihat orang lain selain Putri dan Rizki di rumah tersebut saat kejadian.

Kedua, berdasarkan hasil DNA darah yang tersisa dalam pisau. Hasilnya membuktikan, bahwa ada dua darah di pisau tersebut, yakni darah tersangka dan korban. Selain itu, setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata di gagang pisau hanya ada kelenjar keringat tersangka.

Ketiga, yakni keterangan langsung dari Rizki, dimana remaja tersebut mengaku membunuh berdasarkan dorongan gaib dari jin.

Sementara, akibat perbutannya, tersangka dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Rizki diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya