112 Villa di Puncak Segera Digusur

VIVAnews - Sebanyak 112 bangunan villa di kawasan Puncak, Bogor segera ditertibkan. Villa yang akan digusur itu tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

H Sukanto Bedjo dari Dinas Ops Polisi Pamong Praja (Pol PP) mengatakan, penertiban akan dilakukan akhir tahun 2008.

Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan yaitu Megamendung, Cisarua, dan Ciawi. "Awalnya hanya 55 bangunan tapi berkembang menjadi 112 bangunan," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat 30 Oktober 2008.

Sedikitnya, 315 personel akan dikerahkan dalam penertiban ini. Bangunan yang akan digusur, kata Sukanto, adalah bangunan tak ber-IMB yang berdiri di atas tanah milik negara.

Pada 23 Oktober 2008, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menggusur sembilan villa di kampung Cidokom, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Diperkirakan masih ada sekitar 800 bangunan di Megamendung, Cisarua, dan Ciawi yang tidak memiliki IMB.

Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Chatarina Muliana.

Peserta UTBK Diimbau Waspada Penipuan Janji Kelulusan

Para peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dihimbau untuk tidak terjebak dalam bujukan untuk membeli kelulusan dengan membayar sejumlah uang.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024