DKI Akan Denda di Tempat Pembuang Sampah Sembarang

Tumpukan Sampah Tahun Baru di Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tengah mengkaji cara menjaga kebersihan yang dilakukan Singapura. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan dianggap tak mempan ubah perilaku warga.


Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, operasi tangkap tangan hanya dilakukan secara periodik dan sebatas dikenai sanksi ringan. Mereka yang kedapatan membuang sampah sembarangan biasanya hanya dikenai denda sebesar maksimal Rp500.000 sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 


"Untuk membayarnya, warga biasanya harus ikut sidang dulu di pengadilan," ujar Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Juli 2015.
DPRD Kota Bekasi Tuding DKI Lalaikan Kewajiban Soal Sampah


Bicarakan Sampah, Ahok Tak Gubris Undangan DPRD Bekasi
Hal inilah yang menurut Isnawa membuat penerapan cara OTT tidak efektif. Warga Jakarta biasanya adalah warga sibuk yang tidak memiliki waktu untuk mengikuti persidangan yang hanya untuk membayar denda atas kesalahan mereka.

Obat Kuat dan Celana Dalam Hanyut dari Bogor ke Jakarta

Sementara Singapura, kata Isnawa, selama ini menerapkan cara membayar denda secara langsung kepada pembuang sampah tanpa melalui mekanisme sidang. Hal itulah yang menurutnya menarik untuk coba diterapkan di Jakarta.


"Dendanya misalnya Rp100.000. Mereka tidak harus ikut sidang, tapi KTP mereka disita. Untuk menebus, mereka harus bayar dendanya di
counter
Dinas Kebersihan," ujar Isnawa.


Isnawa mengaku tengah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov DKI untuk mencari kemungkinan aturan seperti Singapura bisa diterapkan di Jakarta. Sebab, menurutnya, perlu dasar hukum berupa Peraturan Daerah untuk membuat DKI bisa menerapkan aturan tersebut di seluruh wilayah Jakarta.


"Saya sedang konsultasikan dengan Biro Hukum. Mekanisme OTT seperti selama ini memang harus dievaluasi."


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya