Sumber :
- Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan akan memberikan sanksi pidana bagi para pendatang yang masuk ke wilayah DKI Jakarta yang tertangkap tangan melakukan penipuan perjanjian.
Sebelumnya, pria yang akrab dengan sapaan Ahok tersebut mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memulangkan para pendatang yang ‘membebani’ Jakarta dengan menjadi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial) dengan membuat sebuah perjanjian terlebih dahulu.
Seperti diketahui sebelumnya, sudah menjadi suatu hal yang biasa bahwa setiap tahunnya terjadi urbanisasi yang berpusat pada kota Jakarta dan ‘menyumbangkan’ banyak pendatang baru. Kedatangan pendatang ditegaskan Ahok maupun wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, disambut dengan tangan terbuka oleh Pemprov DKI.
Hanya saja, mereka yang mau datang, apalagi tinggal dan memiliki KTP DKI, haruslah memiliki keahlian, pekerjaan dan juga tempat tinggal sehingga tidak akan menimbulkan munculnya lagi pemukiman ataupun PMKS.
“Silahkan saja datang ke Jakarta. Jakarta sangat terbuka bagi siapapun tetapi harus mempunyai suatu keahlian khusus supaya tidak menjadi pengangguran disini,” kata Djarot.
Laporan : Rebecca Reifi Georgina
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hanya saja, mereka yang mau datang, apalagi tinggal dan memiliki KTP DKI, haruslah memiliki keahlian, pekerjaan dan juga tempat tinggal sehingga tidak akan menimbulkan munculnya lagi pemukiman ataupun PMKS.