Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas kasus muncikari artis, RA sudah lengkap atau P21. Sehingga berkas kasus RA sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji, mengatakan berkas perkara kasus muncikari RA sudah rampung dan lengkap. Sehingga berkas perkara tersebut sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada minggu depan.
Baca Juga :
Pengacara RA: Kasus Prostitusi Sangat Kompleks
Baca Juga :
Pelanggan RA dari Pejabat Sampai Pemuka Agama?
Lebih lanjut, terkait rencana waktu pelimpahan berkasnya, Chandra mengatakan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas sekitar minggu depan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai kembali aktif masuk kantor.
"Berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kita lakukan setelah Pengadilan kembali aktif. Kemungkinan minggu depan kita limpahkan, Insya Allah Minggu depan, karena berkas sudah lengkap. Jadi tinggal pelimpahan saja," ujar Chandra.
Halaman Selanjutnya
"Berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kita lakukan setelah Pengadilan kembali aktif. Kemungkinan minggu depan kita limpahkan, Insya Allah Minggu depan, karena berkas sudah lengkap. Jadi tinggal pelimpahan saja," ujar Chandra.