Jokowi Marah Kasus 'Dwelling Time,' Polisi Tunjuk Tersangka

Karyawan JICT Demo, Pelabuhan Tanjung Priok Lumpuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kasus dwelling time atau tindak pidana korupsi angkutan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok menyeret anak buah menteri perdagangan, Rahmat Gobel. Salah satu pejabat di kementerian itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, namanya belum diungkapkan polisi.

Berani 'Ancam' Presiden, DPR: Siapa RJ Lino Ini?

Kapolda Metro Jaya, Inspketur Jenderal Tito Karnavian, menjelaskan, masalah utama terjadinya dwelling time atau keterlambatan barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, sampai membutuhkan waktu 5,5 hari agar sebuah barang atau peti kemas bisa dikeluarkan, lantaran proses izin yang berbelit-belit.

Kasus ini awalnya mencuat saat Presiden Joko Widodo marah di Pelabuhan Tanjung Priok, karena dweling time ini berdampak pada ekonomi Indonesia. "Saya mengecek ke Kapolres Pelabuhan, apa permasalahannya, apa yang bisa kita bantu, dan apa ada pelanggaran pidananya," ujar Tito, Rabu, 29 Juli 2015.

Dari laporan Kapolres dan jajarannya, Tito mendapatkan ada permasalahan sistem, berupa masalah perizinan yang menyulitkan pengusaha untuk mengurus perizinan Kontainer atau Peti Kemas.

Ditambah lagi, pengusaha harus ke kantor Kementerian untuk mengurus izin karena tidak ada kantor perwakilan di Priok.

"Karena kantornya enggak ada di Priok, pengusaha harus kesana kemari mengurus izinnya, jadi ada oknum yang memanfaatkan perizinan ini," ujar mantan Kadensus 88 Antiteror itu.

Dari situlah, Polda Metro Jaya berkesimpulan ada indikasi pidana, berupa gratifikasi, penyuapan, hingga pemerasan kepada pengusaha. Kapolda juga mengatakan sudah memeriksa 6 orang atas kasus ini.

"Ada tindak pidana gratifikasi, penyuapan, pengusaha harus melewati calo agar memperoleh izin," kata Tito. (ren)

Ilustrasi Palu Sidang

Lima Tersangka Dwelling Time Segera Disidang

Seluruh berkas perkara sudah diterima jaksa penuntut umum.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2015