BPJS Dikritik Tak Sesuai Syariah, Djarot: Biarkan Saja

Wakil Gubernur DKI, Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta agar warga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap adanya isu yang menyebutkan  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang "diharamkan."


"Ya biarkan saja untuk apa dipusingkan, haramnya dimana? Kita tetap jalan kok seperti biasa, asuransi itu di mana haramnya," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta, Senin 3 Agustus 2015.


Djarot meminta agar tidak ada lagi pihak-pihak yang dengan gegabah mengeluarkan sebuah
statement
yang akan meresahkan masyarakat, terlebih pernyataan tersebut belum mendapatkan pembenaran dari pihak penanggungjawab terkait.


Ia memastikan DKI tidak akan terpengaruh anggapan atau perkataan dari luar yang malah justru merugikan dan tidak membantu masyarakat.


28 Orang Pegang Kartu BPJS Palsu di Koja
"Jangan mudah sebutkan bahwa sesuatu kebijakan itu haram. Kalau itu bermanfaat bagi umat kenapa tidak? DKI tidak akan terpengaruh, biar saja berjalan karena itu merupakan suatu sistem, kalau memang ada kelemahan pasti akan kita evaluasi dan perbaiki," katanya.

Bayi Usus Terburai Ini Butuh Ditangani di NICU

Menurut Djarot, hingga saat ini Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan dan juga bantuan dari pihak BPJS secara langsung sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Karenanya seharusnya masyarakat dapat menilai sendiri apakah bantuan dari pemerintah tersebut akan bermanfaat bagi mereka atau malah melanggar peraturan agama yang ada.
Tersangka Pemalsu Kartu BPJS Bertambah


"Saya ingin cek apa betul itu ada Fatwa MUI, jangan-jangan hanya rumor atau kesalahan saja karena saya belum baca dan pelajari," kata Djarot.


Sebelumnya, anggota Komisi Fatwa MUI, Arwani Faisal, mengatakan BPJS perlu disempurnakan karena mengandung tipuan, untung-untungan, dan melahirkan riba atau bunga yang tidak sesuai dengan ajaran yang ada pada agama Muslim. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya