Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id
- Polisi kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi suap bongkar muat peti kemas
Dwelling Time
Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian Perdagangan. Sebelumnya, polisi sudah memeriksa 12 saksi dan menetapkan lima tersangka.
"Saksi akan kita panggil lagi, ada empat saksi tambahan yang dipanggil hari ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Agustus 2015.
Keempat saksi tersebut, kata Iqbal, merupakan saksi dari internal dan eksternal. "Tiga dari internal Kementerian Perdagangan khususnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan satu dari eksternal," kata Iqbal.
Sementara itu, Iqbal mengungkapkan, untuk melengkapi bukti kasus dugaan suap yang bernilai ratusan miliar itu, tim Satgasus Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2015, telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemendag.
Ada beberapa ruangan pejabat terkait yang digeledah untuk menemukan alat-alat bukti yang berkorelasi atas dugaan kasus penyuapan dan gratifikasi. "Masih di analisa dokumen apa saja, tidak bisa sebutkan disini," kata Iqbal.
Penyidik Polda Metro Jaya tidak mau sendirian mengungkap kasus ini, karena itulah, penyidik akhirnya memutuskan untuk menggandeng instansi lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Terakhir, polisi menetapkan L sebagai tersangka, L diduga sebagai importir, kelimanya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya