Regulasi Angkutan Digital Tak Perlu Ubah UUD

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
- Kementerian Perhubungan menyambut baik hadirnya angkutan berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grab Taxi, dan Uber.

Uber Janji akan Patuhi Aturan Transportasi

"Kami sangat mengapresiasi mereka, ini kan produk marketing dari pemasaran angkutan. Di Kemenhub sendiri, banyak perubahan dengan penggunaan IT, contohnya kita bisa pesan tiket kereta puluhan hari sebelumnya melalui jaringan online. Ke depannya nanti untuk bus AKAP juga akan seperti itu," ujar Sigit Irfansyah, kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Darat dan Perkeretaapian, Jumat 14 Agustus 2015.
Hujan Deras, Demo Tolak Uber Bubar


Sigit mengatakan, selama angkutan berbasis aplikasi tersebut berada pada naungan operator yang sudah memiliki perizinan, maka Kemenhub dengan tangan terbuka menyambut kedatangan fasilitas jasa yang banyak membantu masyarakat itu.


Walaupun banyak pihak yang mempermasalahkan keberadaan angkutan berbasis aplikasi tersebut, namun Sigit mengaku bahwa secara umum mereka tidak melanggar peraturan yang ada.


"Kalau secara umum, semua regulasi untuk angkutan umum sudah lengkap sebenarnya. Aplikasi itu kan, hanya sebuah alat untuk memasarkan suatu produk, lalu produk yang dipasarkan juga sesuai dengan regulasi yang ada. Sedangkan aplikasi kan, perizinannya dari Menkominfo, sebenarnya semua perizinan sudah ada," kata Sigit.


Kendati demikian, bagi armada kendaraan mobil yang masih belum memiliki pelat kuning sebagai tanda angkutan umum, Sigit mengimbau agar dengan segera mengurus perizinan yang ada untuk menghindari munculnya permasalahan lebih lanjut.




Tanpa perlu mengubah UUD, kata Sigit, pihak pengelola maupun pemilik armada kendaraan, seharusnya tinggal mengikuti peraturan perizinan angkutan umum yang sudah ada.


"Tidak perlu ubah UUD, ikuti saja aturan yang sudah ada. Angkutan umum itu apa saja syaratnya, kan tinggal diikuti, semua syarat sudah jelas kok, kami tidak mempunyai regulasi khusus untuk mereka. Intinya, asalkan semua yang dipasarkan ada izin, itu tidak masalah," katanya.


Di samping itu, untuk semakin memperkuat regulasi yang ada dan tidak memunculkan kericuhan lebih lanjut, Kemenhub menyerahkan keputusan kepada masing-masing pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur regulasi perizinan di setiap daerah.


"Perizinan itu ada dari pemda bukan dari pusat (pemerintah). Kami hanya berbicara mengenai UU, misalnya apa saja syarat untuk sebuah angkutan umum, lalu itu akan diturunkan ke gubernur dan sterusnya," ucap dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya