Gara-gara SMS, Kokom Dibunuh Pacar

Ilustrasi.
Sumber :
  • Reuters
VIVA.co.id
-  Kokom Komariah (23) ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa di Kos Prima, Jalan Mangga Besar IV B Nomor 18 Kelurahan Taman Sari Jakarta Barat. Kokom dibunuh oleh pacarnya sendiri berinisial TS (27), warga Bumi Agung Permai Blok B4 Nomor 4 Unyur, Kota Serang, Banten.


TS membunuh Kokom dengan cara mencekik lehernya hingga tewas. Motifnya, TS diduga cemburu kepada Kokom setelah membaca isi SMS dari seorang laki-laki di ponsel Kokom.


Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, TS dan Kokom pada tanggal 27 Agustus 2015
check in
di Kamar 307 Lantai 3, Kos Prima, pukul 09.30 WIB. Selama di dalam kamar, kedua pasang sejoli ini melakukan hubungan badan sebanyak dua kali.


Keesokan harinya, sekiranya pukul 11.30 WIB, ponsel Kokom berdering karena ada SMS masuk, yang berisi,
"Adik Sayang Lagi Dimana".


Sial bagi Kokom, isi SMS tersebut dibaca oleh tersangka TS. Tersangka TS karena cemburu menanyakan perihal SMS itu. Namun Kokom enggan memberi tahu siapa yang mengirim SMS mesra tersebut.


Tersangka yang kesal lalu mendorong Kokom dan mencekik lehernya dengan kedua tangannya hingga tewas.


Di Rakernas, PDIP Siapkan Langkah Strategis Pasca Pemilu 2024
Sebelum pergi dari kamar kosan, tersangka TS mengambil dua ponsel korban Kokom, dan sejumlah uang miliknya. Selanjutnya tersangka TS sempat kabur ke Serang, Banten, lalu kabur ke Manado.

Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

Setelah melakukan penyelidikan, aparat Reskrim Polsek Taman Sari mengetahui keberadaan tersangka TS dan menjemputnya di Manado.
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa


"Saat ditemukan, mayat korban KK menggunakan celana pendek dan kaos, korban KK dan TS sama-sama pengangguran," kata Kapolsek Metro Jakarta Barat, Kombes Rudy Haryanto Adi Nugroho, Rabu, 2 September 2015.


Sebelumnya, petugas menyimpulkan untuk mengejar tersangka karena kematian korban Kokom terlihat tidak wajar, seperti ada bekas cekikan di leher. Setelah ditulusuri, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka TS dan mengejarnya hingga ke Manado.


"Selama pelariannya, tersangka cukup lihai, selain menduplikasi kunci kamar kos tempat dia dan korban menginap, tersangka juga sempat membuat KTP palsu di Manado untuk menyamarkan pelariannya," kata Rudy.


Petugas menyita dari korban uang sejumlah 1.575.000 rupiah, 2 unit handphone, jam tangan, dan tas yang semuanya milik korban Kokom.


"Oleh karena itu tersangka kita jerat dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian, pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Rudy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya