Go-Jek Bukan Angkutan Umum

Pengendara Gojek. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
- Keberadaan aplikasi ojek berbasis online Go-Jek, memang menjadi fenomena dalam moda transportasi saat ini. Keberadaannya masih menjadi pro dan kontra.


Menurut Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pargaulan Butarabutar, Go-Jek atau pun ojek digital lainnya belum diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009, sebagai angkutan penumpang.


"Kalau dari Dinas Perhubungan, kita mengacu pada undang-undang nomor 22 tahun 2009. Dalam undang-undang ini, Go-Jek, atau sepeda motor tak masuk ke dalam angkutan umum," kata Pargaulan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 2 September 2015.
Gojek Mengaku 'Korbankan' Pengemudi Ketimbang Pelanggan


Diajak ke SIlicon Valley, CEO Gojek Bantu Jokowi 'Jualan'
Selain itu, dari segi aspek legalitas pun, Pargaulan menilai Go-Jek belum memiliki payung hukumnya.

Selain Go-Box, Gojek Siapkan Pijat, Kebersihan dan Salon?

"Jadi, kita masih tetap berpegangan pada undang-undang, kecuali undang-undang itu diubah. Kalau saat ini kita berpegang pada undang-undang tersebut, jadi ojek, atau Go-Jek itu bukan angkutan umum," katanya.


Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, CEO PT Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim mengakui, keberadaan armadanya memang menuai pro dan kontra. Namun, ia berharap, nantinya moda transportasi menggunakan aplikasi, agar mempermudah pelayanan kepada konsumen.


"Kenapa cuma Go-Jek doang yang punya aplikasi, saya lihat bajaj sudah mulai ada. Siapa tahu nanti ke depan, angkutan lain seperti angkot, bus, itu ada aplikasinya, sehingga semua saling menyambung dan terintegrasi," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya