Sumber :
- VIVA.co.id/Rizki Aulia Rachman
VIVA.co.id
- Keberadaan aplikasi ojek berbasis online Go-Jek, memang menjadi fenomena dalam moda transportasi saat ini. Keberadaannya masih menjadi pro dan kontra.
Menurut Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pargaulan Butarabutar, Go-Jek atau pun ojek digital lainnya belum diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 Tahun 2009, sebagai angkutan penumpang.
"Jadi, kita masih tetap berpegangan pada undang-undang, kecuali undang-undang itu diubah. Kalau saat ini kita berpegang pada undang-undang tersebut, jadi ojek, atau Go-Jek itu bukan angkutan umum," katanya.
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, CEO PT Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim mengakui, keberadaan armadanya memang menuai pro dan kontra. Namun, ia berharap, nantinya moda transportasi menggunakan aplikasi, agar mempermudah pelayanan kepada konsumen.
"Kenapa cuma Go-Jek doang yang punya aplikasi, saya lihat bajaj sudah mulai ada. Siapa tahu nanti ke depan, angkutan lain seperti angkot, bus, itu ada aplikasinya, sehingga semua saling menyambung dan terintegrasi," ujarnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, CEO PT Go-Jek Indonesia, Nadiem Makarim mengakui, keberadaan armadanya memang menuai pro dan kontra. Namun, ia berharap, nantinya moda transportasi menggunakan aplikasi, agar mempermudah pelayanan kepada konsumen.