Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 17 Saksi

Bareskrim saat menggeledah Pertamina Foundation
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
Pertamina Respon Cepat Bantu Korban Banjir Bandang Banten
- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dana
Corporate Social Responsibilty
Pembangkit Listrik Ini Dihasilkan dari Injakan Kaki Manusia
(CSR) di Pertamina Foundation. Dalam kasus ini, Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar
Ide Korek Api Ini Ubah Energi Mekanik Jadi Energi Listrik


"Ada 17 orang saksi itu terdiri dari satu direktur keuangan Pertamina Foundation, dan 16 sukarelawan program CSR," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 11 September 2015.


Pemeriksaan kepada para saksi itu dilakukan untuk mencari keterangan terkait program CSR penanaman pohon. Menurut Golkar, mekanisme dari Pertamina Foundation memberikan uang kepada relawan untuk dibelikan pohon dan di distribusikan kepada para petani kini dalam penyelidikan dan pengecekan.


"Itu yang akan dilakukan penyedlikan dan pengecekan sampai kemana penanamannya, sesuai atau tidak," paparnya.


Dengan demikian, untuk menelusuri kasus dana CSR Pertamina Foaundation ini, kepolisian berencana akan melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dijadikan proyeksi penanaman pohon, dianatarnya wilayah Badung, dan Jakarta Utara.


Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan salah seorang mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar.


Atas perbuatanya, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya