PKS Tolak Keinginan Ahok Legalkan Miras

Pemusnahan Puluhan Ribu Botol Minuman Keras atau Miras
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI tak setuju dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan kembali melegalkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer di Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI dari fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, bila aturan tersebut dicabut, kewenangan pengendalian peredaran minuman beralkohol memang akan kembali kepada pemerintah daerah.

Bir Boleh Dijual di Minimarket Jakarta, Ini Kata Ahok

Meski demikian, tak semestinya Pemerintah Provinsi DKI menyambutnya dengan kembali melegalkan peredaran minuman beralkohol hanya karena semata-mata Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang kedudukannya lebih rendah dari Permendagri, memperbolehkan minuman beralkohol tipe A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen, dijual secara bebas.

Ia mengatakan, hal tersebut akan kembali melebarkan akses terhadap minuman beralkohol yang peredarannya sebenarnya sudah sangat dibatasi setelah Permendag berlaku.

Ahok Akan Legalkan Lagi Minuman Beralkohol

"Menurut saya, Pemerintah Provinsi DKI tidak semestinya kembali mengizinkan peredaran minuman keras di mini market. Bila kembali dilegalkan, akses warga sekitar mini market terhadap minuman beralkohol, berapapun persentasenya, menjadi tidak terlindungi," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu, 16 September 2015.

Media Asing Sebut Kebugaran Pemain Guinea Ungguli Indonesia: Mereka Tak Bertanding 3 Bulan

Menyikapi rencana deregulasi terhadap Permendag, Pemprov DKI seharusnya menyiapkan dasar hukum yang mempertahankan aturan pengendalian minuman beralkohol seperti saat ini. Minuman beralkohol hanya bisa didapat di tempat-tempat seperti hotel, restoran, atau klab malam yang biasanya memang sengaja dikunjungi warga yang ingin mengonsumsinya.

"Kalau dijual di mini market, warga sekitar, termasuk pelajar dan anak-anak, menjadi tidak terlindungi."

Sebelumnya, Ahok melihat adanya peluang bagi Pemprov DKI untuk kembali membolehkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar di bawah lima persen, atau minuman beralkohol tipe A di toko-toko pengecer dan minimarket di seluruh wilayah di Jakarta.

Ahok mengatakan, hal tersebut bisa dilakukan jika paket deregulasi ekonomi yang saat ini tengah digulirkan secara bertahap oleh Presiden Joko Widodo, menyentuh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/M-DAG/PER/1/2015, yang menjadi dasar bagi DKI melarang penjualan minuman beralkohol tipe A di mini market dan toko pengecer sejak tanggal 16 April 2015.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya