Penjual Tas Hermes Rp950 Juta Tuduh Hakim Disuap

Sidang tas Hermes Rp950 juta di PN Jakpus
Sumber :
  • Dok. Istimewa
VIVA.co.id -
Penjual Tas Hermes Rp950 Juta Divonis 2 Tahun Penjara
Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta diakhir sidang mencibir hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Budhy Sertantio.

Penjual Tas Hermes Mengaku Juga Tertipu Sosialita Cantik

"Bapak sudah disuap, bapak nggak adil," ujar Ping usai menjalani sidang kepada Hakim Budhy, Kamis, 17 September 2015.
Penjual Tas Hermes Ungkap Tuduhan Sosialita Cantik


Bukan hanya Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Marlinang Samosir yang membuat tuntutan terhadap Ping pun juga kena semprot Ping.


"Jaksa juga nggak adil. Sudah jelas ada saksinya, itu nggak adil, nggak ada keadilan di pengadilan ini," kata Ping lagi.


Mendengar perkataan Ping tersebut, sontak Hakim Budhy terlihat marah. "Saudara, omongan anda bisa dituntut," kata Hakim Budhy.


Ping dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan terhadap Margaret Vivi atas penjualan tes mewah merek Hermes. Ping dituduh telah menjual tas palsu.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya