Sumber :
- Dok. Istimewa
VIVA.co.id -
Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta diakhir sidang mencibir hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Budhy Sertantio.
"Bapak sudah disuap, bapak nggak adil," ujar Ping usai menjalani sidang kepada Hakim Budhy, Kamis, 17 September 2015.
Mendengar perkataan Ping tersebut, sontak Hakim Budhy terlihat marah. "Saudara, omongan anda bisa dituntut," kata Hakim Budhy.
Ping dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan terhadap Margaret Vivi atas penjualan tes mewah merek Hermes. Ping dituduh telah menjual tas palsu.
Halaman Selanjutnya
Ping dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan terhadap Margaret Vivi atas penjualan tes mewah merek Hermes. Ping dituduh telah menjual tas palsu.