Komnas PA: Jangan Pertontonkan Kekerasan pada Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
Depok Catat 147 Kasus Kejahatan pada Wanita dan Anak
- Kasus kekerasan antarsiswa sekolah dasar yang berujung pada kematian, mengundang prihatin banyak pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun meminta, agar perilaku kekerasan seharusnya tidak dipertontonkan kepada anak. Alasannya, hal itu bisa menjadi contoh, atau faktor perilaku kekerasan bagi anak.

Telepon Pengaduan Terkait Anak Siap 24 Jam

"Saya kira, orangtua, kita, Anda, saya, sekolah, penegak hukum berhenti mempertontonkan kekerasan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi, Minggu 20 September 2015.
Polisi Dituding Abai Laporan Penganiayaan Anak di Pulogadung


Arist menegaskan, dalam banyak kasus, anak melakukan kekerasan karena mencontoh orang lain. Orang lain tersebut, salah satunya adalah lingkungan terdekat seperti keluarga, atau ruang publik lainnya.


"Kalau kita mau memutus mata rantai kekerasan terhadap anak, kita berhenti mempertontonkan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun, perintah, atau aturan yang mengandung kekerasan," tutur Arist.


Jika terbukti keluarga mempertontonkan kekerasan terhadap anak, kata Arist, pihak keluarga bisa dijerat dan dikenakan sanksi pidana. Hal itu berlaku bagi siapa pun yang mempertontonkan kekerasan pada anak.


"Seperti pada pasal 72 UU Perlindungan Anak, itu bisa dipidana. Permasalahannya, undang-undang itu belum ditegakkan dengan baik. Padahal, isinya cukup luar biasa," tegas Arist. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya