Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA.co.id
- Kasus kekerasan antarsiswa sekolah dasar yang berujung pada kematian, mengundang prihatin banyak pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pun meminta, agar perilaku kekerasan seharusnya tidak dipertontonkan kepada anak. Alasannya, hal itu bisa menjadi contoh, atau faktor perilaku kekerasan bagi anak.
"Saya kira, orangtua, kita, Anda, saya, sekolah, penegak hukum berhenti mempertontonkan kekerasan," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi, Minggu 20 September 2015.
Baca Juga :
Jajanan Anak Berkemasan Kondom Beredar di Bekasi
Jika terbukti keluarga mempertontonkan kekerasan terhadap anak, kata Arist, pihak keluarga bisa dijerat dan dikenakan sanksi pidana. Hal itu berlaku bagi siapa pun yang mempertontonkan kekerasan pada anak.
"Seperti pada pasal 72 UU Perlindungan Anak, itu bisa dipidana. Permasalahannya, undang-undang itu belum ditegakkan dengan baik. Padahal, isinya cukup luar biasa," tegas Arist. (asp)
Halaman Selanjutnya
"Seperti pada pasal 72 UU Perlindungan Anak, itu bisa dipidana. Permasalahannya, undang-undang itu belum ditegakkan dengan baik. Padahal, isinya cukup luar biasa," tegas Arist. (asp)