Mal Hingga Rumah Ibadah di Jakarta Belum Bebas Asap Rokok

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur kawasan terlarang bagi perokok di tempat umum dan tempat kerja, tetap saja masih banyak yang melanggar. Tidak hanya mencemari lingkungan, asap rokok juga mengancam kesehatan masyarakat.

Namun, hingga kini Jakarta masih penuh dengan asap rokok dihampir semua ruang publik dan tempat kerja.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Smoke Free Jakarta, menyatakan selama kurun waktu 2014- 2015 telah menemukan sebanyak 70 persen dari 1.550 tempat yang ada di Jakarta masih melanggar peraturan kawasan dilarang merokok.

Koalisi Smoke Free Jakarta masih menemukan banyaknya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung.

Hal terserbut, tentu jelas- jelas melanggar Peraturan Perundangan- undangan yang telah dikeluarkan, yaitu Peraturan Daerah No.2/2005 tentang Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) No.75/2005 tentang kawasan dilarang merokok, Pergub No.88/2010 tentang Perubahan Pergub No. 75/2005 tentang kawasan dilarang merokok dan Pergub No.50/2012 tentang Pembinaan, pengawasan dan Penegakan Hukum kawasan dilarang merokok.

"Tempat-tempat yang melanggar tersebut termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar, dan tempat publik lainnya," kata Koordinator Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, di Warung Kopi Sruput Kemang, Kemang Raya No.88, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2015.

Dollaris sangat menyayangkan karena penerapan sanksi terhadap mereka yang melanggar kawasan dilarang merkokok, belum dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perokok, Hati-hati Beberapa Kawasan di Yogyakarta Ini

Apalagi, dari pantauan yang mereka lakukan, pelanggaran justru banyak terjadi di tempat-tempat yang seharusnya steril dari polusi asap rokok, yaitu di pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.

"Pelayanan kesehatan harusnya steril 100 persen, tapi nyatanya pantauan kami ada sebanyak 46 persen pelayan kesehatan itu masih yang taatnya. Sedangkan tempat pendidikan baru 47 persen yang taatnya," katanya.

Lebih lanjut, Dollaris menjelaskan bahwa tingkat ketaatan yang melanggar Kawasan Dilarang Merkokok dari tahun 2014-2015 terus mengalami penurunan, yaitu turun dari 40 persen sampai 20 persen dari Maret 2014- Februari 2015.

Selain mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera menegakkan peraturan dan menerapkan sanksi terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok, mereka juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan kawasan dilarang merokok.

Caranya, dengan membuat pengaduan terhadap pelanggaran- pelanggaran kawasan dilarang merokok, melalui pengaduan melalui aplikasi Qlue Smart City milik Pemprov DKI Jakarta, melalui telepon ke 021-228694.

"Dari hasil pemantauan kami, di gelombang pertama ini, kami menemukan sebanyak 160 tempat publik yang tidak melindungi pekerja dan pengunjungnya dari bahaya asap rokok orang lain," kata Dollaris.

Soal Anggapan Raja Penalti Liga 1, Begini Pembelaan Arema FC

Tempat-tempat itu di antaranya, Kementerian Keuangan, Jalan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat; SD Suraya, Jalan 100 Timur No.73, Jakarta Utara; TK TAT TWAM ASI, Jalan Depsos II No.2, Jakarta Selatan; Kantor Camat Kramat Jati, Jalan Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dan masih banyak lagi jumlahnya untuk tahap pertama ini dari pantauan kami yang jumlahnya mencapai 160 tempat publik," ujar Dollaris. (ase)

Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Ilustrasi/Pemasangan larangan merokok di angkutan umum.

Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Perlu Ada Peraturan Khusus

Aturan yang ada saat ini belum kuat mengatur kawasan bebas rokok.

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2016