Sopir Blue Bird Tabrak Polisi karena Takut Ditilang

Sopir Taksi
Sumber :
  • Bayu Nugraha Januar - VIVA.co.id
VIVA.co.id
Blue Bird Pasrah Sopirnya Nekat Tabrak Polisi
- Deniel Caesar Trianto (47 tahun), sopir taksi Blue Bird yang menabrak polisi lalu lintas mengaku, dia nekat menabrak petugas karena takut ditilang oleh pihak kepolisian.

Polisi Ungkap Kronologi Saat Dia Ditabrak Taksi

"Saya takut ketilang mas, makanya saya lari dan tabrak polisi," ujarnya sambil menundukkan kepala di Mapolda Metro Jaya, Kamis 1 Oktober 2015.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial


Dari pengakuannya, dia takut dan kabur saat hendak ditilang lantaran tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) jenis A Umum. "Saya punya SIM A biasa, bukan SIM A Umum," kata Deniel.


Deniel yang sudah bekerja di Blue Bird selama lima tahun mengaku memang tidak mempunyai SIM A Umum sejak melamar menjadi sopir Blue Bird.


"Memang dari awal tidak punya SIM A Umum, di Blue Bird yang penting tahu jalan saja kalau mau jadi sopir," ujarnya.


Menanggapi pernyataan sang sopir, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, akan memanggil pihak Blue Bird.


"Kami akan panggil pihak Blue Birdnya, kenapa sopir tanpa SIM A Umum dipekerjakan," ujar Krishna.


Sebelumnya, mobil taksi Blue Bird dengan nomor polisi B 1476 UTB yang dikendarai Deniel Caesar Trianto menabrak seorang polisi lalu lintas bernama Brigadir Iskandar Bani Adam pada Rabu 30 September 2015 pukul 17.30 WIB di Jalan DI Panjaitan.


Sang polisi yang ingin menertibkan mobil taksi lantaran mangkal di pinggir jalan justru ditabrak. Polisi tersebut sempat melompat ke kap mobil taksi tersebut hingga berjarak 1 Km.


Setelah dibantu oleh masyarakat akhirnya sang sopir berhenti dan dibawa ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran dan dibuatkan laporan ke Polda Metro Jaya. Akibat kejadian tersebut, petugas patroli atau korban mengalami luka di telapak tangan sebelah kiri dan harus mengalami lima jahitan.


Atas perbuatannya, sopir taksi dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan orang luka ringan, dan pasal 212 KUHP yaitu melawan petugas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya